Home » , » Jelang Pemilu 2014, MK Kritisi Tugas dan Wewenang DKPP

Jelang Pemilu 2014, MK Kritisi Tugas dan Wewenang DKPP

Written By dwiky on Monday, 23 December 2013 | 23:30


Warta Negeri - Pelaksanaan pesta demokrasi pemilu 2014 siap digelar kurang dari 6 bulan lagi. Mahkamah Konstitusi sejak sekarang telah mengimbau agar Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) tak mencampuri tugas dan wewenang penyelenggara pemilu.

"Putusan DKPP harus fokus pada tugas dan wewenangnya yakni mengadili perilaku penyelenggara pemilu. DKPP jangan lebih jauh mencampuri putusan penyelenggara pemilu, karena putusan DKPP yang masuk pada aspek putusan penyelenggara pemilu ternyata potensial menimbulkan persoalan pada tingkat akhir di MK," kata Ketua MK Hamdan Zoelva dalam acara Refleksi 2013 dan Proyeksi 2014 di MK, Jl Medan Merdeka Barat, Jakarta, Senin (23/12/2013).

Menurut Hamdan, sepanjang 2013, harus ada verifikasi ulang terhadap peserta pemilu dalam kasus sengketa pilkada. Pada kasus tersebut, lembaga yang dipimpin oleh Jimly Asshiddiqie itu dinilai terlalu ikut campur terhadap keputusan KPU selaku penyelenggara pemilu.
"Misalnya perkara pilkada Tangerang dan Tapanuli Utara. DKPP memerintahkan ada pasangan calon yang diikutsertakan dalam dua pilkada itu, namun setelah diverifikasi dan diperiksa di MK ternyata pasangan calon itu tidak memenuhi syarat sehingga MK harus memerintahkan verifikasi ulang," jelas Hamdan.

Sepanjang 2013, MK telah menangani 194 perkara sengketa pilkada. Hingga 23 Desember 2013, tersisa dua kasus yang masih dalam proses di MK.

"Biasanya itu sering terjadi karena kebijakan penyelenggara pemilu yang memihak salah satu pasangan. Posisi rawan independensi ini paling menonjol pada panitia pemilihan kecamatan dan KPU kabupaten kota," ungkap Hamdan.

Sumber : Detik News ( http://news.detik.com/read/2013/12/23/230636/2450084/10/jelang-pemilu-2014-mk-kritisi-tugas-dan-wewenang-dkpp?9911012 )
Share this article :

0 komentar:

Post a Comment

 
Support : Creating Website | Johny Template | Mas Template
Copyright © 2011. Warta Negeri - All Rights Reserved
Template Created by Creating Website Published by Mas Template
Proudly powered by Blogger